Berita

Pemerintah Blokir Lebih dari 2,4 Juta Situs Judi Online

Hasanah.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdig) mengumumkan telah memblokir lebih dari 2,45 juta situs judi online (judol) selama periode 20 Oktober hingga 2 November 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempersempit ruang aktivitas perjudian digital lintas platform.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa angka pemblokiran tersebut mencakup berbagai situs dan konten berbasis file sharing di sejumlah platform daring, termasuk media sosial.

“Mulai dari 20 Oktober sampai 2 November 2025, untuk jumlah total situs dan juga konten adalah 2.458.934, dengan jumlah situs 2.166 sekian-sekian juta, namun juga ada di file sharing. Ini yang memang, kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi, tapi harus kita tangani,” ujar Meutya.

Ia menambahkan, terdapat lebih dari 123 ribu konten berbentuk file sharing yang terdeteksi memuat aktivitas perjudian. Berdasarkan data kementerian, konten serupa paling banyak ditemukan di platform milik Meta dengan lebih dari 106 ribu unggahan, diikuti Google dan YouTube sekitar 41 ribu, X sebanyak 18.600, Telegram 1.942, TikTok 1.138, LINE 14, dan Appstore tiga konten.

Kemenkomdig menyebut, kerja sama dengan lembaga lain terus diperkuat untuk menekan praktik perjudian digital. Meutya menegaskan, meskipun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online menurun signifikan pada 2025, pengawasan lintas sektor tetap harus dijalankan.

Menurutnya, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sangat penting, terutama dalam menyisir situs atau akun yang menyelipkan konten perjudian pada berbagai platform digital.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya mengapresiasi langkah cepat PPATK dalam menindaklanjuti laporan rekening-rekening terafiliasi dengan aktivitas judi daring. Ia menyampaikan, sebanyak 23.604 rekening telah dilaporkan ke PPATK untuk segera ditangani dan diblokir.

“Kita memahami bukan hanya akses, tapi juga rekening itu menjadi lehernya, dari perilaku-perilaku kejahatan di internet, khusus video online,” jelas Meutya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah berencana memperluas kerja sama internasional guna menekan praktik perjudian digital lintas negara.

“Pak Presiden (Prabowo) dalam forum APEC sudah mengatakan bahwa judi online adalah kejahatan terorganisir lintas negara. Artinya tidak cukup, tadi kita berbicara dengan pemerintahan atau lembaga-lembaga di dalam negeri, tapi juga kita harus mengajak mitra-mitra kami di luar negeri untuk membantu Indonesia terus memerangi judi online sampai serendah-rendahnya,” tegasnya.

Berdasarkan laporan PPATK, total nilai transaksi judi online sepanjang 2025 mencapai Rp155 triliun, turun 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359 triliun. Penurunan transaksi tersebut diikuti berkurangnya total deposit pemain dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp24,9 triliun di tahun 2025, atau turun lebih dari 45 persen.

Meutya menegaskan, selain pemblokiran situs, kementeriannya juga memblokir rekening yang teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian digital.

“Selain pemblokiran situs, turut dilakukan pemblokiran rekening-rekening yang terafiliasi dengan judol,” pungkasnya.