
Rini menambahkan bahwa formasi PPPK yang ditetapkan pada tahun 2024 merupakan yang terbesar dalam sejarah.
“Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah.
“Penataan pegawai non-ASN telah berlangsung sejak 2005 dan harus diselesaikan secara sistematis. Langkah ini penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam tugas pemerintahan,” kata Bahtra.
Dengan kesepakatan ini, pemerintah dan DPR menargetkan birokrasi yang lebih efisien dan profesional di masa mendatang.