Pemerintah Indonesia Keluarkan Kebijakan Larang Transit ke Indonesia bagi Traveler Tiga Negara

Jakarta-Hasanah.id – Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan melarang transit ke Indonesia bagi traveler yang akan mulai berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB.
Bagi para pendatang dan akan terus memantau laporan perkembangan Virus Korona (Covid-19) di dunia yang disampaikan oleh World Health Organization (WHO) Menteri Luar Negeri (Menlu), demikian diungkapkan Menlu Retno Marsudi saat memberikan keterangan pers kantor Kemenlu, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (05/03/2020).
”Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” tegasnya.
Oleh karena itu, sambung Retno, bahwa demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut. Adapun langkah yang ditempuh pemerintah meliputi larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah Tehran, Qom, Gilan (Iran), Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont (Italia) dan Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do (Korea Selatan).







