Angka tersebut, kata Indah, merupakan nilai yang sangat buruk bagi pemerintahannya. Dan hal ini menjadi dasar bagi pemerintah Kabupaten Lumajang untuk melakukan perbaikan dalam pelayanan publik terutama perijinan. Sehingga, kabupaten lumajang saat ini bisa keluar dari zona merah dan berhasil berada pada zona hijau.
“Pada tahun 2018 akhir, ketika Ombudsman datang menilai ke kabupaten/kota, nilai kita naik dari 22 menjadi 79. Kemudian 2 minggu yang lalu, pemerintah Kabupaten Lumajang mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI karena dari nilai 79 naik menjadi 90 dan masuk zona hijau”, ungkapnya.
Indah pun mengungkapkan, perbaikan dan peningkatan pelayanan perijinan memang perlu terus dilakukan. Menurutnya, hal ini sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo atas komitmennya terhadap pelayanan perizinan yang menekankan akan pentingnya memberikan kemudahan dan menghapus aturan yang rumit dan mempersulit kebutuhan para pemohon perijinan.
Terkait Mall Pelayanan Publik, lanjut Indah, adalah sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mempercepat proses perijinan dan layanan lainnya secara terintegrasi dan cepat. Pemerintah Kabupaten Lumajang sudah pada tahap penganggaran dan rencananya akan mulai melaksanakan pembangunan pada tahun 2020 mendatang.