Pemerintah pun melakukan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat seperti, kapasitas bioskop yang ditambah menjadi 70 persen.
Kemudian, anak-anak yang kini bisa masuk ke bioskop di daerah level 1 dan 2. Selain itu, tempat permainan anak di mall/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di PPKM level 2.
“Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin.***
Page 2 of 2