Pemerintah Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank, Purbaya Jelaskan Skema On Call

HASANAH.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan informasi mengenai penempatan dana negara sebesar Rp200 triliun pada lima bank umum. Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak memiliki tenor sebagaimana dipahami sebelumnya, melainkan bersifat on call sehingga bisa ditarik sewaktu-waktu oleh pemerintah.
Ia menambahkan fleksibilitas ini memungkinkan pemerintah mengalihkan dana kembali kapan saja bila dibutuhkan.
“Enggak harus ada tenor, setiap saat bisa kita geser, (kalau pemerintah butuh, uangnya bisa diambil kembali dari perbankan) karena on call,” tegasnya.
Purbaya menjelaskan bahwa dana pemerintah yang biasanya ditempatkan di Bank Indonesia (BI) kali ini sebagian dipindahkan ke perbankan agar lebih produktif. Ia menilai langkah ini bisa membuka akses likuiditas bagi bank sehingga tetap mampu menggerakkan roda ekonomi meski belanja pemerintah belum terserap optimal.
“Ini kan uang pemerintah, biasanya taruh di Bank Indonesia (BI). Kalau ditaruh di BI, perbankan enggak bisa akses. Kita mau pindah sebagian ke sana (perbankan) supaya kalau kita enggak bisa belanja pun, perbankan bisa akses dan ekonomi bisa jalan terus,” jelasnya.
Meski demikian, Purbaya menyebut dirinya akan memberikan keterangan lebih rinci mengenai maksud on call dan tenor enam bulan yang tercantum dalam aturan teknis. Ia menyinggung bahwa ketentuan mengenai tenor memang disebutkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Beleid yang diteken pada 12 September 2025 itu menuliskan penempatan dana Rp200 triliun kepada lima bank dilakukan dengan tenor enam bulan dan dapat diperpanjang.
Adapun kelima bank penerima dana negara tersebut meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Melalui mekanisme penempatan dalam bentuk deposito, pemerintah juga akan menerima bunga sebesar 80,476 persen dari suku bunga acuan BI. Purbaya memastikan skema ini tidak merugikan negara, sekaligus tetap memberikan keuntungan bagi perbankan.
“Ini sama dengan bunga yang kita dapat kalau kita taruh di BI. Jadi, pemerintah enggak rugi. Perbankan pun untung karena lebih rendah dibandingkan bunga pasar sedikit,” tandasnya.
Dana yang dialihkan ini bersumber dari sisa anggaran lebih (SAL) serta sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) yang selama ini tersimpan di BI. Purbaya mengungkapkan jumlah dana pemerintah yang mengendap di bank sentral berkisar Rp425 triliun hingga Rp440 triliun.
Ia berharap penempatan Rp200 triliun ke lima bank umum dapat memberi dorongan terhadap penyaluran kredit. Purbaya optimistis langkah tersebut akan berimbas positif pada peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.
Berikut rincian dana yang diterima masing-masing bank: