Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menerapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang merokok saat jam kerja di kantor menyusul dikeluarkannya larangan merokok bagi pegawai pemerintah itu saat jam kerja.
“Ketentuannya sudah diatur dalam peraturan bupati,” kata Bupati setempat Anne Ratna Mustika, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Kamis.
Dengan adanya peraturan itu diharapkan pelayanan dan pekerjaan para pegawai, baik di lingkungan Pemkab Purwakarta maupun organisasi perangkat daerah (OPD) bisa berjalan optimal.
“Alasan utamanya, pegawai harus fokus bekerja. Selain itu, demi kesehatan dan kebersihan juga. Jangan sampai, ruang kerja penuh dengan asap rokok atau sisa pembakaran rokok,” katanya.
Ia mengatakan, jika ditemukan pegawai yang merokok saat jam kerja akan mendapatkan sanksi, yakni membeli minimal 10 ekslempar Al-Quran.
“Jadi sanksi bagi yang melanggar ialah mewakafkan Al-Quran,” kata dia.
Bupati menyampaikan, peraturan ini sudah mulai berjalan bahkan dalam tahap sosialisasi kepada seluruh pegawai di seluruh OPD di Purwakarta.