Hasanah.id – Pemerintah Kabupaten Sumedang mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB P2) pada tahun 2024 ini.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati nomor 528 tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau bunga bagi wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB P2.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan kebijakan ini diambil dalam upaya mempercepat realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sektor PBB P2. Kebijakan penghapusan denda ini berlaku dari mulai 10 September 2024 hingga 31 Oktober 2024.
“Dengan adanya kebijakan ini, berarti wajib pajak hanya membayar pokoknya saja sementara dendanya dihapus,” jelas Rohana Kamis, 12 September 2024.
Rohana pun berharap adanya kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya oleh wajib pajak sebelum berakhir pada tanggal 31 Oktober 2024.
“Selain untuk mempercepat PAD dari sektor PBB P2, kebijakan ini pun dilakukan dalam upaya meringankan beban masyarakat dan memotivasi agar cepat melakukan pembayaran PBB tahun 2024,” katanya.