Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Dadan Darmawan dalam laporannya menyebutkan, tujuan dari digelarnya diseminasi ini adalah 1) memahami kebijakan dan regulasi terkait persetujuan bangunan gedung khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah; 2) memahami tata cara pendaftaran PBG melalui sistem aplikasi SIMBG; 3) memberikan layanan pendampingan serta konsultasi bagi masyarakat yang akan membuat PBG. Dadan menambahkan layanan PBG melalui SIMBG perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha di Kota Cimahi
Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen untuk mendukung program ini dengan memberikan layanan pendampingan kepada masyarakat, serta informasi yang jelas tentang kriteria yang diperlukan untuk pengajuan PBG. Melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan program ini dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap legalitas bangunan, sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan dilaksanakannya diseminasi ini, diharapkan semua pihak dapat bersinergi demi tercapainya tujuan bersama dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat Cimahi.