“Hampir semua alasannya itu karena upah yang tinggi,” ujar Emil.
Sistem pengupahan yang bersifat desentralisasi yakni kebijakan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah kabupaten/kota, turut memengaruhi perbedaan nilai upah.
Contoh perbedaan yang signifikan yaitu UMK Pangandaran yakni 1,6 juta dan Karawang yang 4,2 juta.
“Sistem pengupahan kita ‘kan desentralisasi, diserahkan kepada kepala daerah tingkat dua, ini juga disoroti ILO karena membuat subjektifitas perbedaan pengupahan nilainya terlalu jauh,” ucap Emil.
Berikutnya, teknis sistem pengupahan berstandar internasional bakal dibahas ILO bersama para Kepala Dinas Tenaga Kerja se-Jabar.