Pencemaran Nama Baik, Ketua KPAID Kab Cirebon Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- account_circle Unggung Rispurwo
- calendar_month Minggu, 24 Jan 2021
- visibility 97
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – JAKARTA – Tim kuasa hukum Razman Arif Nasution mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, untuk melaporkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap seorang pengusaha IL asal Jakarta.
Fifi yang biasa disapa Bunda Isun ini, dianggap telah mencemarkan nama baik IL, pada gugatan cerai di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon, dalam gugatannya Fifi memasukan IL sebagai Wanita Idaman Lain (WIL). Sementara IL merupakan istri sah IE, yang menjadi tergugat perkara cerai.
Langkah melaporkan Fifi ke Polda Metro Jaya, diambil lantaran IL merasa bukan WIL dan menikah resmi pada tahun 2000, saat ini dari hasil perkawinannya IL dengan IE telah di karuniai dua orang anak.
Kuasa hukum IL, Razman Arif Nasution mengatakan IL secara resmi melaporkan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah ke SPKT Polda Metro Jaya dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik.
“Klien kami tadi saya dampingi sudah melakukan laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Kenapa lapornya di Jakarta karena klien kami mengetahuinya saat di Jakarta, makanya kami masukan ke UU ITE,” kata Razman Sabtu (23/1/2021)
Razman melanjutkan, tidak hanya pencemaran nama baik, Fifi juga akan kenakan pasal ujaran kebencian. Karena, sesuai dengan kutipan di gugatan, IL di katakan sebagai WIL, sementara masyarakat paling benci atau tidak suka dengan WIL yang dianggap merusak rumah tangga seseorang.
- Penulis: Unggung Rispurwo



