Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Pencemaran Nama Baik, Ketua KPAID Kab Cirebon Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Pencemaran Nama Baik, Ketua KPAID Kab Cirebon Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Minggu, 24 Jan 2021
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

“Pernyataan Fifi yang mengatakan IL adalah WIL dan dituangkan di gugatan cerai. Jadi ada kesan IL itu merusak rumah tangga Fifi. Fakta yang sebenarnya IL adalah istri sah IE, yang diputar balikan fakta oleh Fifi,” lanjut Razman.

Selain itu, untuk menjerat Fifi di hadapan hukum, ada beberapa bukti lagi yang akan dilaporkan disaat pemeriksaan lanjutan. Kenapa pernyataan WIL yang tertuang dalam gugatan Fifi dilaporkan ke pihak kepolisian, karena saat hakim membacakan gugatan IL sebagai WIL maka sudah menjadi publik area atau diketahui oleh publik.

“Nanti saat pemeriksaan lanjutan ada beberapa bukti tambahan, salah satunya IL di katakan bukan siapa – siapa IE. Apalagi saat sidang cerai di Pengadilan Agama Sumber hakim membacakan gugatan Fifi salah satunya IL adalah WIL, dan diketahui oleh publik, ini yang menjadi dasar laporan pencemaran nama baik,” tutur Razman.

Disaat bersamaan, Razman juga menegaskan pada minggu depan akan melaporkan kembali Fifi dengan tuntutan menyebarkan hoax, yang mengklaim IE seorang mualaf atau sudah masuk Islam.Terlebih ada bahasa di dalam gugatan IE berpindah – pindah agama dari Islam ke Budha kemudian ke Kristen.

“Minggu depan lanjut kami laporkan lagi Fifi, karena dalam gugatan cerai IE, seorang Muslim berpindah agama ke Budha kemudian ke Kristen. Silahkan Fifi keluarkan data – datanya kalau emang benar IE seorang Muslim,”ujarnya.

Razman juga menjaskan putusan di Pengadilan Agama Sumber akn gugur dgn sendirinya jk PTUN Mmbatalkn buku nikah IE dn Fifi Sofiah.**

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less