“Klien kami tadi saya dampingi sudah melakukan laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Kenapa lapornya di Jakarta karena klien kami mengetahuinya saat di Jakarta, makanya kami masukan ke UU ITE,” kata Razman Sabtu (23/1/2021)
Razman melanjutkan, tidak hanya pencemaran nama baik, Fifi juga akan kenakan pasal ujaran kebencian. Karena, sesuai dengan kutipan di gugatan, IL di katakan sebagai WIL, sementara masyarakat paling benci atau tidak suka dengan WIL yang dianggap merusak rumah tangga seseorang.
“Pernyataan Fifi yang mengatakan IL adalah WIL dan dituangkan di gugatan cerai. Jadi ada kesan IL itu merusak rumah tangga Fifi. Fakta yang sebenarnya IL adalah istri sah IE, yang diputar balikan fakta oleh Fifi,” lanjut Razman.
Selain itu, untuk menjerat Fifi di hadapan hukum, ada beberapa bukti lagi yang akan dilaporkan disaat pemeriksaan lanjutan. Kenapa pernyataan WIL yang tertuang dalam gugatan Fifi dilaporkan ke pihak kepolisian, karena saat hakim membacakan gugatan IL sebagai WIL maka sudah menjadi publik area atau diketahui oleh publik.