Persyaratan Pendapatan Orang Tua
Jika tidak masuk dalam kategori di atas, calon penerima tetap dapat mendaftar dengan menunjukkan bukti kondisi ekonomi yang tidak mampu. Persyaratan ini mencakup:
– Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan.
– Jika pendapatan dibagi jumlah anggota keluarga, maka maksimal Rp 750.000 per orang.
– Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi oleh pemerintah tingkat desa atau kelurahan.
Bantuan KIP Kuliah mencakup pembebasan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup bagi mahasiswa yang memenuhi syarat. Pendaftaran dapat dilakukan secara online sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah.