HASANAH.ID, Warga Karees Kulon RT 05/06 Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong Cucu Hayati selaku penerima bantuan iuran (PBI) sangat kaget dengan pemutusan penerima bantuan iuran (PBI) yang merupakan penerima layanan kesehatan yang diberikan khusus untuk masyarakat dalam kategori PBI.
Hal ini diketahuinya saat berobat ke puskesmas pada hari Senin, tanggal 6 Januari 2025 tanpa mendapat penjelasan apapun dari petugas pelayanan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) talaga bodas bandung selaku fasilitas kesehatan (faskel).
Dihari Selasa (7/01-2025), Cucu Hayati yang diantar suaminya Asep Herli Sobandi, selaku kepala keluarga juga salah satu penerima bantuan iuran (PBI), yang satu nomor KK itu, mencoba mengkonfirmasi ke kantor BPJS kesehatan yang beralamat di Jalan P.H.H Mustofa (Suci) Bandung.
Malahan, dia (Asep) sendiri saat ini sedang dalam perawatan secara berkala di Rumah Sakit Pindad karena terkena plek pada parunya. Karena takut ikut terblokir, mencoba untuk ikut mengkonfirmasi ke kantor BPJS. Dikarenakan, dirinya juga pada hari Kamis, (9/01-2025) nanti memiliki jadwal kontrol di Rumah Sakit Pindad tersebut.
Namun, sesampainya ke kantor BPJS, Asep hanya mendapat keterangan yang didapat dari security. Bahwa, kantor BPJS hanya dapat membuka blokiran anggota BPJS mandiri. Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) disarankan untuk mendatangi kantor kelurahan atau kantor dinas sosial.
“Disini hanya membuka BPJS mandiri atau yang PBI mau pindah ke BPJS mandiri. Saran saya, bapak coba hubungi aja kelurahan atau dinas sosial saja,” ujar security tersebut tanpa mau menyebutkan identitas namanya, Selasa (7/01-2025).
Dari kantor BPJS, Asep pun tanpa panjang lebar mencoba untuk menkonfirmasi langsung ke kantor kelurahan malabar.
Sesampainya dikantor kelurahan malabar, Asep pun langsung diterima salah satu pegawai kelurahan untuk menemui Lurah Kelurahan Malabar.
Asep pun diterima dengan baik oleh Lurah Kelurahan Malabar, Ibu Roaida Thalib, SE., M.AP yang diterimanya diruang rapat kelurahan malabar.
Disebutkan Lurah Kelurahan Malabar, Roaida Thalib, SE., M. AP, bahwa, daerah hanya bisa mengusulkan tidak bisa menjamin, karena daerah tidak bisa mengintervensi kebijakan pusat. Karena PBI merupakan kebijakan pusat. Paling diusulkan untuk menggunakan jalur Pelayanan UHC (Universal Health Coverage).
“Disini, hanya bisa mengusulkan dan tidak bisa jamin untuk menjadi peserta PBI. PBI merupakan kebijakan pusat, dan tidak bisa mengintervensi ke pusat. Kalaupun bisa paling diusahakan dari jalur UHC itupun ga bisa cepat dan ga bisa menjamin. Karena UHC sebagai alternatif untuk warga Kota Bandung itupun untuk yang bersifat darurat,” ungkapnya kepada Asep diruang rapat kelurahan Selasa (7/01-2025)
Saat itupun, Roaida Thalib diketahui langsung menghubungi salah satu dokter, namun, entah dokter puskesmas atau dokter mana.
“Bu dokter ini ada warga saya, di cek dari kartu KK nya masih berkategori PBI, dan dia masih ada kontrol pengobatan pada hari kamis, apa bisa dibantu?, Dan dia tidak mungkin untuk ikut BPJS mandiri, ” Ucap Roaida Thalib terdengar saat mengkonfirmasi ke dokter tersebut melalui telepon selularnya.
Selesai berbincang-bincang dengan dokter tersebut, Roaida Thalib pun, menyarankan saudara Asep untuk bersabar dan menunggu proses.
“Ini kan sudah ada no tlp bapak, nanti dikabarin ya pa, tunggu proses yaa…!!,” Katanya.
Masalah pemblokiran BPJS ini pun, tidak hanya menimpa Ibu Cucu, namun masih banyak lagi yang terkena blokir. Dan ini mungkin salah satu program pemerintah pusat untuk mendata ulang kembali masyarakat Indonesia dalam rangka pembenahan keanggotaan BPJS. Baik BPJS secara mandiri ataupun BPJS penerima bantuan iuran (PBI. (**)