Pengawasan Sektor Pertambangan Hanya Di Atas Kertas, Aktivis Jabar Berharap Audit Total Pemanfaatan Pertambangan

Pada ekpose itu, diungkapkan jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tercatat di Jawa Barat mencapai 417, yang terdiri dari 246 IUP Operasi Produksi, 127 IUP Eksplorasi, 24 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 10 Izin Pengangkutan dan Penjualan Mineral, 5 Izin Usaha Jasa Pertambangan, dan 5 IUP Untuk Penjualan.
Dalam penanganan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), di tahun tahun 2024, Dinas ESDM telah mengambil langkah konkret dengan mencatat 176 titik tambang ilegal dan telah memberikan peringatan penghentian kegiatan kepada para pelaku serta melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk ditindaklanjuti sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Sehubungan dengan laporan itu, tentunya kami dari pihak aktivis meminta laporan itu harus disampaikan secara transparan tentunya menyangkut tindak lanjut dari proses itu, serta peta lokasi tambang ilegal karena jumlah nya mencapai ratusan, tentunya dengan jumlah tersebut tidak mungkin terjadi di satu daerah saja.
“Tentunya dengan jumlah tersebut tambang ilegal tersebar di berbagai daerah di Jabar” kata Agus.







