Hasanah.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengumumkan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet hanya berlaku untuk pelaku UMKM yang tercantum dalam daftar penghapusbukuan. Proses ini diharapkan selesai pada April 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa program ini terbatas pada UMKM yang telah dihapusbukukan oleh bank milik negara (Himbara). Setelah masuk kategori tersebut, bank BUMN dapat menghapus tagih kredit UMKM yang bersangkutan. “Ini bukan untuk semua pelaku UMKM, hanya yang memenuhi kriteria tertentu dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Proses penghapusan piutang macet masih bergantung pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank Himbara, yang biasanya memerlukan waktu 45-60 hari. Maman menyarankan agar RUPS dipercepat menjadi hanya 10 hari, sehingga kuota hapus tagih segera ditetapkan. Langkah ini diharapkan mempercepat implementasi kebijakan.