Penghapusan Piutang Macet UMKM Ditargetkan Tuntas April 2025

Kementerian UMKM juga telah menyusun rencana percepatan, termasuk pendataan UMKM di sektor pertanian, perikanan, kelautan, dan industri kreatif seperti kuliner dan fesyen. Selain itu, koordinasi intensif dilakukan dengan bank Himbara, Badan Layanan Umum (BLU), Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebuah tim gabungan lintas kementerian dan lembaga telah dibentuk untuk memastikan kelancaran program ini.
PP Nomor 47 Tahun 2024 mengatur bahwa penghapusan piutang hanya berlaku selama enam bulan sejak peraturan ini diundangkan pada 5 November 2024. Jika target tidak tercapai dalam waktu tersebut, Kementerian UMKM akan meminta perpanjangan waktu kepada presiden.
Syarat penghapusan piutang mencakup beberapa ketentuan. Kredit yang dapat dihapus tagih maksimal bernilai Rp500 juta per debitur dan telah dihapusbukukan selama minimal lima tahun. Selain itu, kredit tersebut tidak boleh memiliki agunan, atau jika ada agunan, kondisinya tidak memungkinkan untuk dijual. Kredit yang dijamin oleh asuransi atau lembaga penjamin juga tidak termasuk dalam kebijakan ini.