Hasanah.id – Penghapusan ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold/PT) membuka peluang besar bagi sejumlah tokoh muda, termasuk Gibran Rakabuming Raka, Puan Maharani, AHY, dan Anies Baswedan, untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2029, menghadapi Prabowo Subianto.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan PT ini menjadi langkah penting dalam mendorong demokrasi yang lebih terbuka.
Putusan ini berawal dari uji materi yang diajukan oleh mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait ketentuan PT yang sebelumnya mewajibkan calon presiden mendapat dukungan 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional.
Dengan dihapusnya ketentuan ini, setiap partai politik di Indonesia kini memiliki kesempatan untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden mereka tanpa terkendala oleh ambang batas.
Hal ini membuka pintu bagi berbagai calon potensial untuk bersaing di Pilpres 2029.
Di antara calon-calon yang mencuat, beberapa nama yang mencuri perhatian adalah Gibran Rakabuming Raka, saat ini Wakil Presiden Indonesia; Puan Maharani, Ketua DPR RI; dan AHY, yang memegang posisi sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.