HASANAH.ID, JABAR – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang belum membayarkan kewajibannya. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dengan tunggakan pajak hingga tahun 2024 tanpa batasan jumlah tahun.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa masyarakat diberikan kesempatan memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan. Oleh karena itu, setelah masa penghapusan tunggakan berakhir, kendaraan yang masih menunggak pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya.