
Calon murid yang tidak dapat melakukan daftar ulang pada tanggal yang telah ditentukan wajib mengirimkan surat pemberitahuan tertulis kepada sekolah yang ditandatangani oleh orang tua atau wali, dan surat tersebut harus diterima oleh pihak sekolah paling lambat pada hari terakhir daftar ulang.
Dokumen yang harus dibawa saat daftar ulang secara langsung meliputi:
- Bukti pendaftaran asli yang dicetak dari laman SPMB saat proses pendaftaran.
- Bukti diterima atau hasil seleksi yang dicetak dari laman SPMB.
- Fotokopi seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan sekolah penerima.
- Dokumen persyaratan asli untuk diverifikasi.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara daftar ulang dapat dilihat pada laman resmi SPMB Jawa Barat atau situs web sekolah masing-masing. Peserta diimbau untuk memperhatikan seluruh petunjuk yang diberikan agar proses daftar ulang berjalan lancar.