Selain mesin cetak, polisi juga menemukan uang palsu senilai Rp446,7 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
“Barang bukti lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Rincian lebih lanjut akan kami rilis di Polda Sulsel,” tambahnya.
Setelah pengembangan kasus, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang. Berdasarkan penyelidikan, uang palsu tersebut direncanakan untuk mendanai Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan. Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengonfirmasi tujuan sindikat ini.
“Salah satu motivasi tersangka adalah untuk pendanaan Pilkada 2024,” ujarnya pada Kamis (19/12).
Yudhi menjelaskan bahwa uang palsu senilai ratusan juta rupiah itu sempat ditawarkan kepada pasangan calon dan partai politik di Kabupaten Barru. Namun, karena diketahui palsu, tawaran tersebut ditolak.
“Tersangka mengajukan proposal pendanaan Pilkada, tetapi alhamdulillah tidak diterima. Akhirnya uang tersebut tidak jadi digunakan,” jelasnya.
Setelah gagal digunakan dalam Pilkada, uang palsu itu mulai diperjualbelikan kepada masyarakat dengan perbandingan 2 banding 1, di mana dua lembar uang palsu ditukar dengan satu lembar uang asli. Peredaran uang ini bahkan menjangkau wilayah Sulawesi Barat.