PEMKAB SUMEDANG
Penjabat Sekda Sumedang Tuti Ruswati ditunjuk Sebagai Pelaksana Harian Bupati Sumedang

Sementara Menteri belum menetapkan nama Pj Bupati Sumedang maka Pj Gubernur Jabar menyampaikan kepada Pj Sekda Sumedang untuk menjalankan tugas sehari-hari Bupati Sumedang sampai dengan dilantiknya Pj Bupati Sumedang.
Penunjukan Pj Sekda Tuti Ruswati ini sesuai pasal 65 ayat 5 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
“Pj Sekda menjalankan tugas sehari-hari Bupati Sumedang sampai dengan dilantiknya Pj Bupati Sumedang,” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Yusuf Sahrulloh mengutip surat dari Gubernur Jabar, Selasa (2/4/2024). [**]