KPPS saat ini telah ada di dua kabupaten, yaitu Poso dan Tojo Una-Una, dan akan diperluas secara bertahap ke seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Selain itu, KPID Sulawesi Tengah juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam penyiaran selama Pilkada berlangsung.
Melalui kontak WhatsApp (0811-4444-493) atau sosial media resmi KPID, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dengan menyebutkan nama program, nama lembaga penyiaran, hari dan tanggal, serta masalah yang ditemukan.*
Page 3 of 3