Rakor tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat adalah informasi yang benar dan layak.
Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sulawesi Tengah, Muhammad Ramadhan Tahir, S.Pd, juga turut menyampaikan materi terkait Peran KPID Dalam Pengawasan Siaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Ramadhan Tahir mengatakan KPID mengawasi penyiaran dengan dua cara yaitu, pengawasan secara langsung dan pengawasan tidak langsung, untuk pengawasan secara tidak langsung sangat diperlukannya partisipasi masyarakat.
“Daya jangkau KPID dalam mengawasi lembaga penyiaran tidak semua di kabupaten, karena pengawasan secara langsung hanya di Palu dan Sigi, maka untuk kabupaten lainnya kita membentuk Kelompok Perempuan Peduli Siaran,” jelas Ramadhan Tahir.
Kelompok Perempuan Peduli Siaran (KPPS) berfungsi sebagai lembaga pengawas partisipatif. “Kami percaya bahwa perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya, sehingga dari pengetahuan si ibu, anak-anak dapat diarahkan untuk menonton tayangan yang bermanfaat,” tutur Ramadhan Tahir.