HASANAH.ID, BANDUNG UTARA – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara menggelar Rekonsiliasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Kayu dan Non-Kayu antara Perum Perhutani dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk Triwulan I Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Perum Perhutani KPH Bandung Utara, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, pada Rabu (12/03-2025).
Rekonsiliasi ini merupakan hasil sinergi antara Perum Perhutani dan Direktorat Iuran dan Peredaran Hasil Hutan, Kemenhut, dengan total peserta sebanyak 183 orang, terdiri dari 54 peserta offline dan 129 peserta online. Para peserta merupakan manajer dan operator SIPUHH dari berbagai KPH serta divisi regional di lingkup Perum Perhutani.
Dalam sambutannya, Administratur KPH Bandung Utara, Dedy S.J. Mulyanto, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta.
“Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar tanpa kendala serta menjadi ajang diskusi yang konstruktif untuk menemukan solusi bagi permasalahan yang dihadapi dalam penerapan Aplikasi SIPUHH,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Produksi Kayu dan Non-Kayu, Dadan Wachju Wardana, menegaskan bahwa rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan penggunaan Aplikasi SIPUHH di lingkup Perhutani dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenhut.
“Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini hingga selesai serta memahami materi yang disampaikan, guna meningkatkan wawasan dan pengetahuan terkait sistem ini,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Penataan Hasil Hutan, Sistem Iuran dan Peredaran Hasil Hutan Kemenhut, Komar, menyatakan bahwa rekonsiliasi SIPUHH memberikan manfaat besar bagi pihaknya. Selain menjadi wadah diskusi, kegiatan ini juga membantu mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
“Rekonsiliasi ini tidak hanya membahas SIPUHH secara teknis, tetapi juga memberikan pemahaman lebih luas mengenai sistem pengelolaan hutan secara menyeluruh,” jelasnya. (**)