Salah satunya yaitu satuan pendidikan harus mendapat surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) sebelum keberangkatan study tour.
Kendaraan yang akan digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan murid untuk keberangkatan study tour juga harus dipastikan layak digunakan.
“Tetapi kalau misalkan harus dan sudah direncanakan, boleh bukan tidak boleh tetapi tentunya harus mendapat surat rekomendasi dari dinas pendidikan, harus mendapatkan surat rekomendasi sari Dinas Perhubungan berkenaan dengan uji laik dan uji operasi kendaraan,” ungkapnya.
Ia juga menyarankan agar sekolah-sekolah agar melaksanakan study di tour di dalam kota saja.
“Disarankan di Kota Bandung supaya tidak memberatkan kedua orangtua murid,”tukasnya.*** (Gilang)