HASANAH.ID – CIMAHI. Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Cimahi masih saja terjadi berbagai pelanggaran. Hal ini disampaikan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cimahi Utara, Kota Cimahi saat menggelar Konferensi Pers di kantor Panwascam komplek Permana blok E 3 nomor 22 Kelurahan Citeureup kecamatan Cimahi Utara, Rabu, 31 Januari 2024.
Panwascam Cimahi Utara, Kota Cimahi Teja Suntara, S.Pd menjelaskan, jika pihaknya akan terus mengawal setiap tahapan proses pengawasan kampanye di tingkat Kecamatan.
“Semenjak memasuki tahapan kampanye pemilu 28 November 2023 sampai 30 Januari 2024 Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara Dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) telah melakukan pengawasan dan membuat 70 laporan hasil pengawasan (LHP),” kata Ketua Panwascam Cimahi Utara,Teja Suntara, S.Pd.
Menurut Teja, dalam kampanye yang diawasinya sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, pada pasal 26 tentang metode kampanye sesuai dengan jenjangnya.