
Salah satunya, setelah dilantik, petugas PPS bisa langsung menjalin komunikasi dengan jajaran stakeholder untuk kelancaran Pilkada.
“Dan ketika menjalankan wewenangnya, mereka harus mengacu kepada regulasi yang ada,” tukasnya.
Sementara itu, adapun jumlah honor bagi PPS yaitu sebesar Rp1.500.000 untuk ketua dan Rp1.300.000 untuk anggota.
Sebagai informasi, pelaksanaan tahapan pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November 2024.***







