BANDUNG – Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja resmi memimpin Kabupaten Bekasi menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang terjerat kasus suap proyek Meikarta yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Pelantikan Eka sebagai Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 itu dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (12/6/2019). Eka baru resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah.
Dalam sambutannya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, pelantikan Eka Supria Atmaja mengacu pada Surat Keputusan (SK) SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. Pasalnya, masih tersisa waktu 2,5 tahun kepemimpinan yang ditinggalkan Neneng Hasanah Yasin.
“Secara peraturan perundang-undangan, Pak Eka sebagai wabup atas SK dari Kemendagri hari ini dilantik sebagai Bupati Bekasi,” ujar Ridwan Kamil.