“Kurator sudah berkomitmen menyelesaikan pembayaran setelah penjualan aset dilakukan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan daerah serta serikat pekerja guna memastikan kelengkapan berkas eks karyawan. Berkas ini diperlukan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Yassierli, jumlah pekerja terdampak yang mencapai lebih dari 8.000 orang membuat proses administrasi menjadi tantangan tersendiri.
“Ini jumlahnya cukup besar, sehingga tidak mudah dan membutuhkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan pencairan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk tim di Solo untuk mengurus administrasi para buruh terdampak. “Kami berharap manfaat dari JHT dan JKP bisa segera diterima sebelum Idulfitri,” pungkasnya.