Hasanah.id – Petani Kopi yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Giri Senang Desa Giri Mekar Kec. Cilengkrang Kab. Bandung mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait minum kopi lokal. Ketua Kelompok Tani Hutan Giri Senang Asep Rohman mengatakan peraturan daerah ini diharapkan bisa menjadi salah satu cara mendorong pemasaran kopi lokal Jawa Barat kepada masyarakat.
“Berharap Kopi Jawa Barat ini mempunyai perda, mudah2an masyarakat jabar ini mulai minum kopi lokal”, ujar Asep Rohman saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Senin (15/2/2021).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Jabar Asep Suherman mengatakan Kopi saat ini menjadi salah satu komoditas unggulan Jawa Barat. Namun sayangnya pemasaran hasil produk kopi lokal ini masih menjadi kendala. Asep mendorong pemerintah dapat ikut membantu memasarkan kopi seperti halnya dibuatkan regulasi.
“Seperti halnya kepentingan Makan-minum itu diwajibkan bagi pemerintah dan seluruh jajaran instansi menggunakan produk lokal salah satunya kopi. Ini penting agar kepekaan kita terhadap produk lokal ini dicontohkan oleh pemerintah”, ujar Asep.