Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai terkait kasus ini.
Ali menekankan bahwa penegakan kode etik oleh Dewas dan tindakan disipliner oleh Inspektorat KPK dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perilaku dan tindakan insan KPK sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan serta menjunjung tinggi kode etik institusi.
Sesuai dengan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK, pelanggaran etik yang dianggap sedang dapat berakibat pada pemotongan gaji pokok petugas rutan selama enam bulan.
Baca Juga: DPR Setujui Tiga Nama Dewas Lembaga Pengelola Investasi
Sanksi yang diberikan meliputi pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen, 15 persen, atau 20 persen selama enam bulan.
KPK berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran etik ditindaklanjuti dengan sanksi yang sesuai.
Dewas dan KPK akan terus bekerja sama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemberantasan korupsi yang independen dan transparan.