HASANAH.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan sanksi sedang terhadap petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat dalam pelanggaran kode etik perbuatan asusila.
Putusan ini diambil setelah dilakukan analisis dan pemeriksaan oleh Dewas pada bulan April 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi hal ini dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat.
Baca Juga: DPRD Wonogori Sesalkan Video Asusila Camat Karangtengah
Dilansir dari Antara, Ali menjelaskan bahwa Dewas melakukan sidang etik setelah menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan.
Laporan tersebut disampaikan ke Dewas pada bulan Januari 2023 melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Proses analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait dilakukan oleh Dewas sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut.
Baca Juga: Siang ini Sidang Kode Etik Kasus Suap KPU Digelar di KPK