HUKUM & KRIMINAL

Siang ini Sidang Kode Etik Kasus Suap KPU Digelar di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi sidang kode etik terhadap tersangka dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Menurut rencana sidang etik yang akan dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu dilaksanakan di KPK siang ini pukul 14.00.

“Tadi sudah datang ke KPK untuk koordinasi, prinsipnya KPK memberikan izin giat dimaksud (sidang etik) akan memfasilitasi tempat di KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

Sementara itu, Plt Ketua DKPP Muhammad mengatakan sidang etik dilakukan di KPK pada pukul 14.00 WIB. Muhammad menjelaskan sidang etik terhadap Wahyu itu dilakukan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Kewajiban Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu memberi mandat atau wewenang kepada DKPP untuk memeriksa para teradu yang diduga melanggar kode etik. DKPP telah menerima laporan atau aduan dari Bawaslu dan KPU terkait saudara WS dan setelah dilakukan verifikasi formal dan materiil itu memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan dalam sebuah sidang kode etik,” kata Muhammad.

Muhammad mengatakan sidang itu nantinya dilaksanakan secara tertutup. Namun, menurutnya, DKPK akan menyediakan live streaming.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock