HASANAH.ID, JABAR – Seorang sopir angkot berinisial MJ (45) ditangkap Polres Cimahi atas dugaan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMP di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Citapen, Kabupaten Bandung Barat, pada 8 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban naik angkot pelaku untuk pulang sekolah. Di bawah jembatan di daerah Citapen, korban diduga dirudapaksa di dalam kendaraan.
“Korban yang mengalami syok dan trauma kemudian menceritakan peristiwa ini kepada keluarganya. Keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar AKBP Tri.
Korban saat ini telah menerima trauma healing untuk membantu pemulihan kondisi mentalnya dan agar bisa kembali menjalani aktivitas sehari-hari.
MJ, pelaku dalam kasus ini, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara hingga 15 tahun.