MA Tegaskan Penolakan Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan AG

Hasanah.id – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya yang berinisial AG, yang saat kejadian masih berstatus anak. Berdasarkan salinan putusan yang diunggah melalui laman kepaniteraan MA pada Selasa (25/11/2025), hakim menyatakan baik permohonan jaksa maupun terdakwa ditolak.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 10825 K/PID.SUS/2025. Majelis hakim yang menangani terdiri atas Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto serta dua hakim anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan kasasi dibacakan pada Kamis, 13 November 2025.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan tingkat banding secara otomatis dikuatkan. Konsekuensinya, Mario Dandy—putra dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo—tetap diwajibkan menjalani hukuman penjara selama 6 tahun atas tindak pidana pencabulan.
Selain pidana penjara, Mario Dandy juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda tersebut, ia akan dikenai pidana kurungan pengganti selama dua bulan.







