Polisi Telusuri Grup Facebook Bertema Inses, Komdigi Sudah Blokir 30 Link Terkait

HASANAH.ID – Jagat maya diramaikan dengan temuan grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ yang memuat konten bertema penyimpangan seksual berupa inses. Keberadaan grup tersebut menuai gelombang kritik dan kecaman dari masyarakat luas. Aparat kepolisian kini tengah menyelidiki keberadaan pengelola dan anggota grup tersebut.
Reaksi publik begitu kuat karena isi unggahan dalam grup itu dinilai bertentangan dengan norma hukum, sosial, dan moral. Sejumlah lembaga seperti DPR, kementerian terkait, hingga tokoh-tokoh agama, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Komdigi Blokir Puluhan Link Terkait
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 30 tautan yang memiliki keterkaitan dengan grup tersebut. Langkah itu merupakan hasil kerja sama dengan pihak Meta dan aparat penegak hukum.
“Hingga kemarin, kami telah menemukan 30 link dengan konten serupa. Kami berkoordinasi dengan Meta untuk proses penurunan (take-down) serta bersama Polri guna melakukan penyelidikan lanjutan,” ujarnya pada Sabtu (17/5/2025).
Pemblokiran ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas. Aturan tersebut mengharuskan platform digital untuk menyediakan ruang aman bagi anak dari konten berbahaya.
Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki keberadaan grup ‘Fantasi Sedarah’. Penelusuran dilakukan bekerja sama dengan Komdigi dan Meta untuk menemukan siapa di balik akun yang mengelola grup itu.
“Kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi,” ungkap Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu, Jumat (16/5/2025).
Penyelidikan telah berlangsung sejak pekan sebelumnya, dengan fokus pada identifikasi admin serta anggota grup untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, turut memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa platform digital harus aktif membersihkan konten negatif yang mengandung unsur pornografi, perjudian, hingga perdagangan manusia.
“Kami sudah berulang kali meminta platform untuk proaktif membersihkan ‘rumah’ mereka sendiri. Ini mencakup pornografi, judi, hingga perdagangan manusia, terlebih jika kontennya berdampak terhadap anak,” ujar Meutya pada Sabtu (17/5/2025).
Dirjen Alexander Sabar juga menambahkan bahwa platform yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan teguran hingga sanksi administratif sesuai aturan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) Komdigi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengecam keras keberadaan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’. Ia menegaskan bahwa polisi akan mendalami kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
“Ini jelas berdampak luas terhadap masyarakat. Kami akan melakukan pendalaman dan penyelidikan. Dan tentunya kami akan tindak tegas,” ujar Jenderal Sigit di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025)