
HASANAH.ID, NASIONAL – Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengeluarkan kebijakan membatasi Gratis Ongkir yang berlaku hanya 3 hari dalam sebulan. Hal ini dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Layanan Pos Komersial.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan pembatas ini dijual hanya untuk produk yang di bawah harga pokok penjualan dan pembatasan ini dapat diperpanjang jika e-commerce perlu dievaluasi. Ia juga menjelaskan bahwa tarif biaya pengiriman telah diatur dalam beleid pada pasal 41.
“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi,” ujarnya Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Perhitungan tarif layanan pos berbasis biaya mencakup seluruh biaya produksi atau operasional yang ditambahkan dengan margin keuntungan. Biaya operasional ini terdiri atas beberapa komponen, seperti gaji karyawan, biaya transportasi, biaya aplikasi dan teknologi, serta pengeluaran yang timbul akibat kerja sama dalam penyediaan sarana, prasarana, maupun kolaborasi dengan pelaku usaha atau individu.







