BeritaNASIONAL

Gratis Ongkir Dibatasi 3 Hari per Bulan oleh Kominfo

“Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya, kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu, lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri. Jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi,” ujarnya.

Sementara itu, dalam draf Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025, Pasal 45 menyebutkan bahwa penyelenggara layanan pos diperbolehkan memberikan diskon tarif layanan pos komersial sepanjang tahun, selama tarif setelah potongan tetap tidak lebih rendah dari biaya pokok layanan. Jika potongan tarif menyebabkan harga di bawah biaya pokok, maka hanya diperkenankan berlaku dalam jangka waktu tertentu. Seperti tertuang dalam Pasal 45 ayat 4.

“Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan,” katanya.

Previous page 1 2