HASANAH.ID, EKONOMI – Dalam beberapa tahun terakhir, Pi Network telah menjadi topik perbincangan di kalangan pengguna cryptocurrency. Proyek ini mengklaim sebagai mata uang digital yang dapat ditambang melalui ponsel tanpa menguras daya baterai atau memerlukan perangkat keras khusus seperti Bitcoin. Namun, hingga kini, status investasi dan legalitas Pi Network masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan.
Apa Itu Pi Network?
Pi Network diperkenalkan oleh sekelompok akademisi dari Stanford University pada 2019 sebagai proyek mata uang kripto yang lebih inklusif. Berbeda dengan Bitcoin atau Ethereum yang membutuhkan perangkat khusus untuk menambang, Pi dapat ditambang hanya dengan menggunakan aplikasi di ponsel.
Hingga saat ini, Pi Network masih dalam tahap pengembangan dan belum resmi diperdagangkan di bursa kripto utama. Meski demikian, komunitasnya terus berkembang, dengan klaim bahwa suatu hari nanti Pi bisa digunakan sebagai alat transaksi digital.