“Itu keputusan yang tepat,” ujar Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady menanggapi instruksi tersebut. katanya saat dihubungi, Rabu, (20/7).
“Masalahnya, jika pemilihan kepala desa dilaksanakan secara normal, kerumunan masa tak mungkin dihindari. Jika itu terjadi, bisa jadi jumlah warga yang terpapar covid-19 akan bertambah. Itu berarti, bahaya untuk semua warga desa tersebut.” sebutnya.
Sementara itu, menurut Daddy sampai hari ini Indonesia belum memungkinkan pelaksanaan pemilihan secara elektronik (e-voting) Komisi Pemilihan Umum (KPU) mesti mulai memikirkan solusi itu.
“Diharapkan pandemi berakhir sebelum masa jabatan para kades berakhir, dengan demikian, pemilihan dapat dilaksanakan secara normal,” tuturnya.
Namun langkah e-voting ini ujarnya, banyak manfaat yang didapat. Selain menghindari kerumunan yang pasti menghindarkan penularan, biaya pun pasti jauh lebih murah. “Memang ada hal yang harus diwaspadai, yakni “penjarahan” elektronik dan siapkah KPU untuk lakukan e-voting,” Pungkasnya.