BeritaDPRD JABAR

Pilkades Serentak Ditunda, DPRD Jabar: KPU Harus Siapkan Solusi

Hasanah.id – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Se-Jawa dan Bali. Kemendagri meminta penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali.

Surat tersebut menegaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa  dan Bali. Pada diktum kelima dinyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Diingatkan pula ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 merupakan Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Pada diktum kesepuluh huruf a dinyatakan bahwa jika tidak melaksanakan instruksi tersebut, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67–Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Itu keputusan yang tepat,” ujar Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady menanggapi instruksi tersebut. katanya saat dihubungi, Rabu, (20/7).

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock