Pimpinan DPRD Jabar Sampaikan Pernyataan Resmi Terkait Aksi Unjuk Rasa, Dukung RUU Perampasan Aset
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Senin, 1 Sep 2025
- visibility 40
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id– Seluruh unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyampaikan pernyataan sikap resmi menanggapi aspirasi massa yang berunjuk rasa pada Sabtu (29/8/2025).
Pernyataan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Bucky Wibawa, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (1/9/2025). Ia didampingi para Wakil Ketua DPRD, Ketua Fraksi, serta para Ketua Komisi DPRD Jawa Barat. Pembacaan dilakukan di ruang kerja Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dalam pernyataan tersebut, DPRD Jawa Barat menggarisbawahi sejumlah poin penting yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI, serta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Jawa Barat sendiri.
Dokumen sikap resmi tersebut merespons berbagai tuntutan yang disuarakan pengunjuk rasa, termasuk isu-isu kebijakan nasional dan persoalan yang berkaitan langsung dengan masyarakat Jawa Barat.
Berikut pernyataan tersebut:
Pernyataan sikap DPRD Jawa Barat terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa pada Sabtu tanggal 30 Agustus 2025.
Maka kami dengan ini pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan pernyataan sikap DPRD Provinsi Jawa Barat sebagai berikut
#Untuk Pemerintah Pusat dan DPR RI.
- Kami mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Koruptor
- Mendukung pengesahan Rancangan tentang Revisi KUHP
- Mendukung penuh pengusutan hukum yang merenggut korban jiwa almarhum Affan Kurniawan secara adil dan transparan
- Mendukung pelaksanaan reformasi di kepolisian Republik Indonesia.
#Untuk Pemerintah Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat
- Kebebasan beribadah agar dilindungi dengan baik
- Mengatasi pengangguran dan permaslaahan ketenagakerjaan
- Mengatasi premanisme dan pungutan liar
- Mengatasi kesenjangan dan ketimpangan
- Menertibkan penerima Kartu Indonesia Pintar yang tidak tepat sasaran
- Memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja informal melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bandung 1 September 2025, Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat
- Penulis: Bobby Suryo



