HASANAH.ID, KOTA BANDUNG – Untuk mendukung program nasional peningkatan kesehatan masyarakat, Puskesmas Cijagra Lama menghadirkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang sedang berulang tahun. Layanan ini tersedia mulai dari tanggal ulang tahun hingga 30 hari setelahnya. Program ini bertujuan untuk mendeteksi dini risiko penyakit serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan.
Kriteria Warga yang Berhak Mendapatkan PKG
Agar manfaat program ini lebih luas, PKG mencakup berbagai kelompok usia dengan layanan yang disesuaikan:
- Bayi, Balita, dan Anak Prasekolah: Bayi berusia 2 hari akan menjalani pemeriksaan penyakit jantung bawaan dan pemantauan tumbuh kembang. Sementara itu, balita hingga anak usia 6 tahun akan diperiksa terkait pertumbuhan, tuberkulosis, mata, telinga, gigi, talasemia, serta gula darah.
- Dewasa (18-59 tahun): Pemeriksaan mencakup kesehatan mata, gigi, tekanan darah, status gizi, serta deteksi dini penyakit seperti stroke, penyakit jantung, ginjal, kanker payudara, kanker leher rahim, dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK). Selain itu, terdapat skrining merokok, tuberkulosis, serta cek laboratorium gula darah dan profil lipid bagi warga berusia 40 tahun ke atas.
- Lansia (60 tahun ke atas): Pemeriksaan meliputi kesehatan mata, telinga, gigi, diabetes melitus, geriatri, serta status gizi. Selain itu, dilakukan juga skrining untuk tuberkulosis dan merokok, deteksi dini kanker payudara, kanker leher rahim, stroke, penyakit jantung, dan PPOK, serta cek laboratorium gula darah dan profil lipid.
PKG untuk anak usia sekolah akan dilaksanakan pada bulan Juli, bertepatan dengan tahun ajaran baru. Sementara itu, di Puskesmas Cijagra Lama, layanan ini tersedia setiap Selasa dan Jumat di tempat khusus yang telah disiapkan.
Syarat dan Ketentuan Pelayanan PKG
Untuk mendapatkan layanan PKG, warga perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Mengunduh aplikasi Satu Sehat Mobile (SSM) dan mengisi skrining mandiri di dalam aplikasi tersebut.
- Membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas.
- Anak berusia di bawah 6 tahun diwajibkan membawa buku KIA.
- Lansia disarankan datang dengan pendamping guna mempermudah proses pemeriksaan.