PEMPROV JABAR

Plh.Sekda Jabar Daud Achmad Paparkan Amanat RK Terkait Tiga Modal Utama ASN.

Sementara itu, Kepala Pusbindiklatren Bappenas, Rita Miranda mengatakan, kurangnya kelengkapan dari empat syarat baru tersebut akan berimbas pada tidak akan dipanggilnya ASN tersebut untuk mengikuti Diklat.

“Kami hanya akan memproses usulan yang diusulkan dari kepegawaian atau BPSDM dan ditandatangani oleh pejabat Pratamanya,” katanya.

Terkait syarat kedua, Rita mengatakan, hal itu berdasarkan data bahwa sejak 2006 hingga 2018, hanya 18,51 persen alumni diklat yang diangkat sebagai pejabat fungsional perencana.

“Lebih dari 5.300 ASN yang sudah ikut Diklat perencanaan, tapi kurang dari 2.000 yang diangkat sebagai pejabat fungsional perencana. Yang 3.000 kemana?,” tandasnya.

Previous page 1 2