“Kompensasi dilakukan atas pemotongan tarif atas penggunaan listrik pada Agustus 2019, tagihannya keluar pada awal September 2019. Pelanggan pascabayar nanti dipotong, kemudian yang prabayar saat membeli token kompensasinya pada saat itu,” ucapnya.
Soal besaran kompensasi yang dianggap tidak seimbang dengan kerugian masyarakat, ia menyebut adanya perbedaan pemahaman. Karena, sambung Andhoko, kompensasi ini bentuk tanggung jawab PLN karena tidak mematuhi atau mengingkari dari tingkat mutu pelayanan.
“Yang dimaksud dari gangguan ini yang memang tidak direncanakan PLN. Kalau (pemadaman) yang pemeliharaan itu kan direncanakan jadi kewajiban PLN memberikan pengumuman kepada pelanggan,” ujar Andhoko.
Di tempat yang sama, Kabid Ketenagalistrikan Dinas ESDM Jabar Ai Sadiyah memastikan tidak ada korban jiwa akibat pemadaman tersebut. Fasilitas publik seperti stasiun, bandara hingga rumah sakit sudah tertangani dengan baik.
“Progres penyalaan listrik terus dilakukan. Sampai saat ini tidak ada data kematian dari RS atau hal yang fatal akibat pemadaman kemarin,” kata Ai.