“Hari ini kita membahas mengenai Inmendagri Nomor 30 tahun 2021, dimana Kota Cimahi masih tetap berada pada level 4 dalam arti PPKM di Kota Cimahi masih diperpanjang hingga 16 Agustus kedepan, dan saat ini kita membahas bersama bagaimana penerapan aturan-aturan yang ada di Inmendagri tersebut ” kata Ngatiyana. Selasa (10/8).
Sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 terdapat kelonggaran dalam penerapan PPKM Level 4 yaitu tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dibolehkan di buka dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) kapasitas atau 20 (dua puluh) orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Lebih lanjut Ngatiyana menjelaskan meskipun Kota Cimahi masih berada pada Level 4, akan tetapi kasus Covid 19 sudah terlihat menurun. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Cimahi saat evaluasi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Cimahi sampai dengan 9 Agustus 2021 konfrimasi positif sebanyak 12.482 (+19), positif aktif 659 (-31), (isolasi mandiri di Rumah Sakit sebanyak 4 orang (+1), Isolasi mandiri sebanyak 655 (-31), sembuh 11.604 (+47) dan meninggal 219 (+2) orang.