Hasanah.id, Cimahi – Setelah terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Dan Bali. Pemerintah Kota Cimahi kembali memutuskan memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Sebelumnya, Plt. Wali Kota Cimahi Let.Kol. Purnawirawan Ngatiyana bersama jajarannya Satgas Covid-19 Kota Cimahi dan OPD terkait menggelar rapat persiapan dan evaluasi pelaksanaan PPKM level 4 periode 3 – 9 Agustus 2021 pada Selasa (10/08) bertempat di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi.
Evaluasi tersebut membahas seputar berbagai kendala yang dihadapi selama implementasi PPKM Level 4 sebelumnya, meliputi diantaranya kemampuan pelayanan Rumah Sakit (BOR), ketersediaan tenaga kesehatan, , pelaksanaan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment), percepatan pelaksanaan vaksinasi serta kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.