Hasanah.id, Cimahi – Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn.) Ngatiyana secara resmi melantik Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cimahi Periode 2021-2026 pada hari Senin (4/10) bertempat di Aula Gedung A Pemerintahan Kota Cimahi.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada Tingkat Nasional.
Seleksi untuk calon pimpinan BAZNAS Kota Cimahi ini dimulai sejak 12 Januari 2021. Tercatat 12 orang yang mendaftar dan mengikuti seleksi yang dilakukan secara transparan, ketat dan berjenjang. Seleksi calon pimpinan BAZNAS Kota Cimahi dilakukan melalui tes tulis dan wawancara sehingga terpilih delapan orang kandidat yang lolos seleksi dan diusulkan kepada Baznas Republik Indonesia untuk mendapatkan pertimbangan.Hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual BAZNAS RI kemudian dimusyawarahkan oleh pimpinan BAZNAS yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Cimahi.