“Oleh sebab itu, kami dari Kompolnas akan mengevaluasi bagaimana penanganannya serta meninjau kembali aturan Perkab dan Perpol. Aturan ini terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada, karena jenis kasus tidak bisa dipukul rata. Misalnya, penanganan kasus penipuan dan pembunuhan tentu berbeda, begitu juga dengan SOP-nya,” jelas Beni.
Beni menegaskan bahwa Kompolnas menghormati proses pra peradilan ini dan Polri akan mematuhi putusan tersebut.
“Kami hadir dan mencermati apa saja pertimbangan hakim hingga putusan akhir. Kami menghormati praperadilan ini dan Polri akan mematuhi putusan tersebut,” tambahnya.